BOGOR – Peringatan keras ditujukan kepada para perokok di seluruh Jawa Barat dan Indonesia.
Kebiasaan mengonsumsi rokok ilegal, yang selama ini mungkin dianggap sepele, kini memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius.
Bukan hanya produsen dan penjual, perokok sebagai konsumen pun kini terancam sanksi pidana penjara hingga lima tahun atau denda fantastis.
Ancaman ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, di sela-sela kegiatan pemusnahan rokok ilegal di Bogor, Selasa.
Penegasan ini menandai perluasan fokus penindakan oleh Bea Cukai, yang tak lagi hanya menyasar rantai distribusi besar, tetapi juga konsumen di tingkat akhir.
”Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai bahwa yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan konsumsi rokok ilegal itu dikenakan sanksi tindak pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 200 juta,” tegas Finari Manan.
Pernyataan ini menjadi alarm bagi masyarakat yang tergiur dengan rokok murah tanpa pita cukai resmi. Selama ini, banyak yang berasumsi bahwa sanksi hukum hanya berlaku untuk pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang kena cukai ilegal. Namun, Finari Manan menjelaskan bahwa UU Cukai secara eksplisit mencakup tindakan “membeli” dan “konsumsi” sebagai tindak pidana.
Rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak persaingan usaha yang sehat dan seringkali tidak memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Langkah Tegas Bea Cukai penindakan yang berujung pada pemusnahan rokok ilegal di Bogor ini merupakan bagian dari upaya masif Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara. Dengan ancaman sanksi yang diperluas hingga ke tingkat konsumen, diharapkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal ini semakin meningkat.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa keaslian pita cukai pada setiap bungkus rokok yang dibeli. Harga yang jauh di bawah pasaran, tanpa pita cukai, atau dengan pita cukai yang diragukan keasliannya, bisa menjadi indikasi kuat rokok tersebut ilegal dan dapat menyeret konsumennya ke dalam ranah hukum.