MAKASSAR - Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim merespon soal polemik sengketa lahan untuk pembangunan markas Bataliyon (Yon TP) 872, antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) dan Warga di Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili.
Ia menegaskan, bahwa Pemkab Luwu Utara mendukung masyarakat dari segi aspek hukum jika masyarakat bisa membuktikan kepemilikan sertifikat lahan secara sah.
"Kalau kita dari pemda itu dari aspek hukum, kita minta, jika masyarakat memiliki bukti kuat silahkan berproses secara hukum," ujarnya, kepada awak media usai mengikuti paripurna APBD Pokok 2026, di Masamba, Jum'at (28/11/2025).
Lebih lanjut ia menyatakan bahwa upaya bantuan kerohiman lahan bagi yang terdampak akan dilakukan oleh pemerintah jika lahan tersebut sah milik warga.
"Kita sudah melakukan pertemuan, dan membahas hal ini dengan panglima.
Kalau Masyarakat terbukti memiliki lahan itu, pasti pemerintah melihat itu harus mengganti rugi lahan warga. "sebutnya. Sementara itu terkait dengan pembangunan markas bataliyon, di Luwu Utara, Bupati menekankan tetap mengacu pada Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Gubernur.
Ia memastikan bahwa pembangunan markas batalyon tetap akan dilanjutkan berdasarkan keputusan menteri pertahanan.
"Untuk saat ini kita mengikuti SK gubernur, kemudian apa yang menjadi keputusan menteri pertahanan.
bahwa pembangunan batalyon ini tetap akan dilanjutkan, SK dari gubernur itu yang kita tindak lanjuti. Tapi kalau masyarakat bisa membuktikan lahan tersebut miliknya, silahkan," ungkapnya.