DPMPTSP Palopo Perketat Pengawasan Usaha Billiard, Ada Tunggakan Pajak Sampai 9 Bulan

Penulis
Humas DPRD 18 Oct 2025  •  36 views
DPMPTSP Palopo Perketat Pengawasan Usaha Billiard, Ada Tunggakan Pajak Sampai 9 Bulan

PALOPO - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo, melakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko baik rumah makan, cafe, termasuk usaha billiard. Tim bentukan DPMPTSP Palopo saat ini tengah fokus mengawasi perizinan usaha billiard.

Kepala DPMPTSP Palopo, Syamsuriadi Nur mengingatkan kepada pelaku usaha billiard di Palopo agar taat aturan perizinan, termasuk taat kewajiban kepada pemerintah daerah.

“Tim kami mengawasi beberapa usaha billiard di Palopo, baik perizinan maupun kewajiban-kewajiban lainnya kepada pemerintah daerah,” kata Syamsuriadi kepada KORAN SERUYA.

Pengawasan ketat terhadap usaha billiard, kata Syamsuriadi, sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan taat regulasi. “Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku usaha billiard di Kota Palopo benar-benar mengelola usahanya sesuai izin yang dimiliki. Bukan malah menambah usaha lainnya yang tidak sesuai perizinan,” katanya.

Dicontohkan, salah satu usaha billiar di Jalan Sungai Rongkong, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara, sempat disegel pihaknya karena membuka usaha lain dibalik usaha billiard yang tidak sesuai ijin. “Usaha billiard itu membuka DJ, padahal perizinannya tidak termasuk DJ. Kami sempat menutupnya,” kata Ancu, begitu Syamsuriadi akrab disapa.

Tak hanya itu, salah satu usaha billiar di bilangan Binturu Palopo, diberikan teguran karena menunggak pajak hiburan selama 9 bulan. “Tapi soal tunggakan pajak ini domainnya bukan di DPMPTSP Palopo. Tapi instansi lain. Kami sebatas memasilitasi agar usaha billiard tersebut segera memenuhi kewajibannya ke pemerintah daerah sebelum diberikan sanksi tegas,” kata Ancu.

Dalam penegakan regulasi perizinan, Ancu menegaskan, tim pengawasan DPMPTSP Palopo intens mengadakan sosialisasi terkait kepatuhan terhadap regulasi perizinan berusaha berbasis risiko. “Ini dilakukan agar para pelaku usaha memahami kewajiban mereka serta dampak yang dapat timbul jika tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Untuk itu, kata Ancu, DPMPTSP Kota Palopo mengimbau seluruh pelaku usaha untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku demi kelancaran operasional usaha mereka. “Pemerintah daerah juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi guna menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing,” tegasnya.

Bagikan Berita Ini:
Jadwal Pelayanan
Senin - Kamis 08:00 - 15:00
Jumat 08:00 - 15:00
Sabtu TUTUP
Minggu TUTUP
📂 Kategori

    Memuat kategori...

🔥 Berita Populer

Memuat berita...

Tags

Memuat berita...