PALOPO–DPRD Kota Palopo dijadwalkan akan menggelar rapat paripurna penetapan Perda APBD Palopo tahun anggaran 2026, Senin (15/12/2025). Penetapan Perda APBD Palopo 2025 ini sesuai deadline yang diberikan Gubernur Sulsel kepada legislatif dan eksekutif di Palopo, yakni toleransi penetapan APBD 2026 per tanggal 15 Desember 2025.
Dengan penetapan sesuai toleransi ini, tentu saja diharapkan Kota Palopo tidak mendapatkan sanksi dari Pusat lantaran penetapannya molor dari tanggal 30 November 2025 lalu.
Wakil Ketua II DPRD Palopo, Alfri Jamil, mengatakan, setelah melalui pembahasan yang alot siang dan malam, termasuk pembahasan lanjut pada hari Minggu (14/12/2025), Perda APBD Palopo 2026 siap dipurnakan. “Penetapannya sesuai batas toleransi per tanggal 15 Desember,” kata Alfri.
Yang menarik, kata Alfri, setelah melalui pembahasan yang alot, honor/gaji tenaga honorer PPPK full waktu dan paruh waktu mengalami perubahan dari sebelumnya hanya bisa dianggarkan lima bulan.
Menurut Alfri, setelah dibahas bersama eksekutif, gaji PPPK full time dan paruh waktu diangagrkan hanya 9 bulan. “Ini terjadi karena kondisi keuangan daerah tidak memadai. Maunya dianggarkan 12 bulan, tetapi kita terkendala di fiskal daerah,” katanya.
Dikatakan Alfri, perjuangan pihaknya sudah cukup saat pembahasan rancangan APBD 2026 bersama eksekutif. “Paling tidak tidak hanya 5 bulan, tapi 9 bulan untuk gaji PPPK Palopo,” kata Alfri.
Sebelumnya, Pemkot Palopo secara resmi menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Palopo dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Dewan, Kelurahan Tobulung, Jumat lalu, 12 Desember 2025.
Rapat paripurna penting ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, didampingi Wakil Ketua II, serta dihadiri oleh Plh. Sekda Kota Palopo, para staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, lurah, camat, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Walikota Palopo, Hj Naili Trisal memaparkan gambaran umum RAPBD TA 2026. Dia menjelaskan bahwa proyeksi pendapatan daerah lebih diarahkan pada pencapaian target yang bersifat objektif. Pendapatan daerah pada APBD Pokok Tahun 2026 ditargetkan sebesar Rp845,07 Miliar lebih.
Penyesuaian target pendapatan ini, kata Walikota Naili, didasarkan pada surat resmi dari Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-62/PK/2025 mengenai rancangan alokasi Transfer ke Daerah tahun 2026, serta proyeksi dari realisasi pendapatan tahun-tahun sebelumnya dan kebijakan keuangan lain yang berlaku.
Bagian yang menarik perhatian dalam RAPBD 2026 adalah alokasi belanja daerah. Belanja daerah dialokasikan sebesar Rp842,14 Miliar lebih. Jumlah ini menunjukkan penurunan signifikan, yaitu berkurang sebesar Rp198,76 Miliar lebih atau setara dengan 19,10 persen dari target belanja daerah pada tahun 2025.
Walikota Naili menjelaskan bahwa kondisi ini merupakan dampak langsung dari proyeksi pendapatan yang juga mengalami penurunan.
Oleh karena itu, rencana belanja APBD 2026 disusun berdasarkan penyesuaian pendapatan daerah dan dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan daerah.
“Kondisi ini dipengaruhi oleh beberapa proyeksi pendapatan yang mengalami penurunan sehingga rencana belanja APBD di tahun 2026 dilakukan berdasarkan penyesuaian pendapatan daerah dan prioritas pembangunan daerah termasuk efisiensi belanja dalam artian mengurangi pengeluaran yang tidak prioritas dan kegiatan yang tidak berdampak langsung pada masyarakat,” tegas Walikota Naili. (***)