PENYIDIK Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo mencium aroma korupsi di RSUD Sawerigading Palopo. Penyidik Pidana Khusus telah menyelidiki salah satu dugaan korupsi di RSUD milik Pemkot Palopo tersebut, terkait pengadaan alat incinerator limbah medis tahun anggaran 2016.
Dari penyelidikan perkara ini, penyidik Pidana Khusus Kejari telah memeriksa sejumlah pihak terkait, diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Aifah, termasuk Pengguna Anggaran (PA) di RSUD Sawerigading Palopo tahun 2016.
Bahkan, dalam waktu dekat ini, informasi yang diperoleh, PPK dan sejumlah pihak terkait pengadaan alat incinerator RSUD Sawerigading Palopo kembali akan diperiksa penyidik.
Dari penelusuran media ini, penyidik Pidana Khusus Kejari Palopo akan memanggil berbagai pihak terkait setelah berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kesehatan terkait proses pengadaan alat incinerator RSUD Sawerigading Palopo tersebut, terutama terkait regulasi perizinan.
Sebab, sejak pengadaan alat ini, pihak RSUD sendiri belum mengantongi satu pun perizinan sehingga alat ini sejak diadakan hingga tahun 2025 belum pernah difungsikan.
“Alat incinerator ini sejak diadakan tidak pernah difungsikan sehingga hanya digudangkan di RSUD. Anggaran pengadaannya mencapai Rp1,2 miliar. Rupanya karena tidak difungsikan, negara berpotensi mengalami kerugian senilai anggaran pengadaan alat incinerator tersebut,” kata sumber media ini di Kejari Palopo, Kamis (23/10/2025).
Kasi Pidsus Kejari Palopo, Yoga saat dikonfirmasi, membenarkan pihaknya telah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan alat incinerator RSUD Sawerigading Palopo tersebut. Hanya saja, dia enggan berkomentar banyak mengenai penyelidikannya. “Tunggu saja hasilnya, kami akan sampaikan ke teman-teman media,” elaknya.