PALOPO–Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo, Irfan Dahri, mengatakan, dugaan adanya lima tenaga honorer ‘siluman’ di Kelurahan Purangi, Kecamatan Sendana, Kota Palopo, telah disikapi pihaknya dengan melakukan verifikasi langsung ke Kantor Kelurahan Purangi dan Kecamatan Sendana. Hasilnya, kuat dugaan kelima honorer tersebut memang tidak mengabdi di Kantor Kelurahan Purangi.
“Sesuai hasil verifikasi di Kelurahan Purangi, lima tenaga honorer ini tidak aktif mengabdi di Kelurahan Purangi,” kata Irfan Dahri, Selasa (7/10/2025).
Dari hasil verifikasi tim BKPSDM, urai Irfan, lima tenaga honorer tersebut memiliki SK sebagai tenaga honorer dari Camat Sendana. Mereka memiliki SK kolektif,” kata Irfan Dahri.
Karena adanya indikasi kuat lima tenaga honorer tersebut siluman, Irfan Dahri secara tegas menyatakan, pihaknya tidak akan mengusulkan diangkat menjadi tenaga PPPK paruh waktu.
“Aturannya sangat jelas, tentu tidak diusulkan. Dan sampai saat ini, kami masih dalam tahap verifikasi berkas-berkas tenaga honorer Palopo melalui akun masing-masing sebelum diusulkan diangkat tenaga honorer paruh waktu,” kata Irfan Dahri.
“Termasuk jika mereka sudah diangkat jadi PPPK paruh waktu, dalam proses evaluasi ditemukan adanya masalah, maka SK PPPK mereka tidak akan diperpanjang,” lanjut Irfan Dahri.
Tak hanya itu, Irfan Dahri juga menyampaikan, saat rapat dengan pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Palopo, terkait dugaan lima honorer siluman diusul diangkat jadi tenaga PPPK paruh waktu di Kelurahan Purangi, pihak BKPSDM Palopo juga telah menjelaskan terkait status lima honorer tersebut.
Diberitakan sebelumnya, proses pengusulan tenaga honorer di Kota Palopo menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu diduga diwarnai praktik honorer siluman. Setidaknya dugaan tersebut terungkap di Kantor Kelurahan Purangi, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo. Sebab, sebanyak lima tenaga honorer di kelurahan ini diduga ‘siluman’ lantaran tidak pernah benar-benar melaksanakan tugas sebagai honorer di kantor kelurahan tersebut.
Menariknya, dari rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Palopo, Jumat lalu, 3 Oktober 2025, terungkap jika lima tenaga honorer yang diusulkan diangkat jadi PPPK paruh waktu asal Kelurahan Purangi, masih aktif sebagai karyawan di sebuah perusahaan swasta di Kecamatan Bua, yakni PT Panply.
Permasalahan ini bukan muncul dari internal pemerintah, melainkan dari laporan masyarakat. Kelompok yang mengatasnamakan Anak Muda Palopo (Ampo) secara resmi melaporkan indikasi kecurangan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palopo.
“Atas aduan masyarakat, kami adakan RDP. Kuat dugaan, lima tenaga honorer itu tidak aktif selama ini karena bekerja di sebuah perusahaan di Bua. Namun praktiknya, mereka diusulkan diangkat jadi tenaga PPPK paruh waktu di Kelurahan Purangi,” kata Ketua Komisi A DPRD, Aris Munandar, Selasa (7/10/2025).
Nah, jika benar lima karyawan PT Panply tersebut diusulkan jadi tenaga PPPK paruh waktu, menurut Aris Munandar, praktik ini bukan hanya sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga mencederai rasa keadilan bagi ribuan tenaga honorer lain yang telah mendedikasikan waktu dan tenaga mereka bertahun-tahun demi mendapatkan status kepegawaian yang layak.
“Proses rekrutmen PPPK seharusnya menjadi jalur meritokrasi, di mana pengangkatan didasarkan pada kinerja dan pengabdian.
Namun, kasus di Kelurahan Purangi ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana mungkin seseorang diangkat menjadi PPPK kelurahan tanpa pernah tercatat bekerja di sana? Bahkan diduga masih aktif bekerja di perusahaan di Bua,” ujar Aris.
Atas temuan tersebut, Aris meminta pihak terkait, terutama BKPSDM Kota Palopo menyikapi dugaan honorer siluman ini. “Publik menantikan langkah tegas dari BKSPDM Palopo untuk mengusut tuntas indikasi penyimpangan ini, memastikan transparansi, dan mengembalikan integritas proses rekrutmen kepegawaian daerah,” katanya.