Pemerintah akhirnya memberi kepastian terkait masa depan honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, aturan lengkap mengenai pengadaan, perjanjian kerja, hingga masa depan status kepegawaiannya resmi ditetapkan.
Dan mulai tahun 2026, ada tiga kemungkinan nasib yang akan dialami para honorer.
1. Kontrak Diperpanjang Sebagai PPPK Paruh Waktu
Dalam aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu bekerja berdasarkan perjanjian kerja yang masa berlakunya ditetapkan setiap 1 tahun.
Perpanjangan kontrak tidak dilakukan sembarangan.
Menpan RB menegaskan bahwa evaluasi kinerja menjadi kunci utama.
Pada Diktum Ketujuh Belas, disebutkan bahwa evaluasi kinerja triwulan dan tahunan akan menentukan apakah kontrak diperpanjang atau tidak.
Sementara Diktum Kedelapan Belas menjelaskan bahwa hasil evaluasi tersebut akan dipakai sebagai pertimbangan dalam perpanjangan perjanjian kerja.
Bagi honorer yang dinilai mampu memenuhi target kinerja dan menunjukkan capaian yang baik, kontrak mereka berpeluang besar diperpanjang pada tahun 2026.
2. Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu
Nasib kedua ini tentu menjadi harapan besar bagi banyak honorer.
Aturan tersebut membuka peluang PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika memenuhi kriteria tertentu.
Dalam Diktum Kedua Puluh Delapan, PPK diperbolehkan mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Prosesnya cukup ketat. Mulai dari usulan kebutuhan jabatan kepada Menpan RB, penetapan rincian kebutuhan oleh Menpan RB, hingga persetujuan perubahan status oleh Kepala BKN.
Hal ini seperti tertuang dalam Diktum Kedua Puluh Sembilan huruf a sampai f.
Namun, peluang ini tetap bergantung pada ketersediaan anggaran serta hasil penilaian kinerja.
Artinya, honorer harus bekerja maksimal dan membuktikan dirinya pantas untuk naik status.
3. Pengangkatan Dibatalkan atau Tidak Dilanjutkan
Kemungkinan terakhir adalah yang paling berat.
Honorer tidak melanjutkan statusnya sebagai PPPK Paruh Waktu maupun diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Kondisi ini bisa terjadi dalam dua situasi:
a. Proses pengangkatan dibatalkan
Hal ini sesuai Diktum Kedelapan, bahwa jika honorer:
- mengundurkan diri,
- tidak menyerahkan kelengkapan dokumen sesuai batas waktu surat edaran BKN,
- atau meninggal dunia, maka PPK wajib membatalkan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
b. Diberhentikan sebagai PPPK Paruh Waktu
Jika honorer sudah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, mereka tetap dapat diberhentikan karena berbagai alasan yang diatur dalam Diktum Kedua Puluh Empat, seperti:
- Berakhirnya masa kontrak dan tidak diperpanjang,
- Tidak berkinerja,
- Melanggar disiplin tingkat berat,
- Tidak cakap jasmani/rohani,
- Terdampak perampingan organisasi,
- Hingga kasus hukum tertentu.
Dengan kata lain, tidak semua honorer otomatis aman.
Masih ada kemungkinan kontrak mereka tidak dilanjutkan pada 2026.
Dengan adanya aturan lengkap ini, masa depan honorer kini semakin jelas.
Namun, keputusan apakah kontrak akan diperpanjang, diangkat penuh waktu, atau justru tidak dilanjutkan, baru berjalan penuh pada tahun 2026.
Semua proses mengacu pada kinerja, evaluasi, kebutuhan instansi, dan ketersediaan anggaran.
Para honrorer diimbau tetap sabar, karena perjalanan menuju status ASN penuh memerlukan proses yang bertahap dan selektif.***