MAKASSAR – Usai menerima pengaduan dari bakal calon jemaah haji, anggota DPRD Palopo bergerak menemui Kanwil Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulsel di Makassar, Senin 17 November 2025.
Dimana diketahui, kalau kuota haji reguler untuk Kota Palopo pada musim haji 2026 tidak dapat jatah.
Sebagai respons, pimpinan dan Komisi A DPRD Palopo segera mengambil langkah politik dengan memutuskan untuk bersurat dan melobi langsung ke pusat.
Keputusan itu diambil menyusul pertemuan di Makassar pada Senin (17/11/2025), dimana Kanwil Kemenag Sulsel menjelaskan bahwa Palopo tidak mendapat alokasi karena implementasi UU No. 14 Tahun 2025 yang mengharuskan kuota dialokasikan berdasarkan panjangnya daftar tunggu (waiting list) provinsi.
Wakil Ketua DPRD Palopo, Alfri Jamil, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Setelah kembali ke Palopo, DPRD akan segera berkoordinasi dengan dua institusi kunci di daerah: Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palopo.
"Kami akan menyatukan suara dan data dari Pemkot dan Kemenag Palopo. Hasilnya, kami akan mengirimkan surat resmi kepada Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji & Umrah di Jakarta," ujar Alfri Jamil.
Langkah ini diambil dengan harapan Komisi VIII DPR RI, sebagai mitra kerja Kemenag yang membidangi urusan agama, dapat memediasi atau mencari solusi kebijakan agar kuota haji Kota Palopo dapat dialokasikan dan terisi pada tahun 2026.