Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo tidak lagi memprioritaskan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan gedung. Melainkan, rumah tempat usaha juga akan menjadi objek yang wajib memiliki PBG.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem-Perda), DPRD Kota Palopo, Bata Manurun telah memastikan Ranperda PBG ini tuntas di tahun ini.
Pihaknya, bersama pansus, bagian hukum Setda Pemkot Palopo bersama dengan kantoor wilayah hukum perwakilan Sulsel menyepakati beberapa point penting dalam Ranperda PBG yang dilakukan dalam kegiatan harmonisasi di gedung DPRD, Senin, 20 Oktober 2025.
Menurutnya, ada beberapa pasal yang telah disesuaikan dalam harmonisasi kedua ini. Dalam penerapan izin PBG ini tidak hanya berfokus lagi kepada bangunan gedung, melainkan juga kepada rumah tempat usaha wajib memenuhi izin PBG.
"Jadi, rumah sebagai tempat usaha seperti, ruko mewajibkan harus didasari PBG. Kesepakatan ini didasarkan hasil rapat harmonisasi dalam menyesuaikan beberapa pasal yang ada dalam revisi pada Perda sebelumnya," katanya.
Pihaknya menargetkan, PBG ini tuntas di akhir tahun karena meruapakan salah satu yang menentukan proses pendapatan daerah ke depan. "Target kita, ada lima Ranperda yang siap kita undangkan di akhir tahun ini. Termasuk, PBG yang tinggal dilakukan tindak lanjut di tingkat biro hukum pemerintah Sulsel," terang Bata Manurun.