PALOPO–Sekretaris Dinas PUPR Palopo, Ibnurus Kuddus,ST, tampil ke publik untuk memberikan penjelasan teknis yang membela spesifikasi material bangunan Gedung DPRD Palopo yang kini diselidiki Kejari. Penjelasannya berfokus pada fungsi dan struktur sebenarnya dari tiang kolom entrance yang menjadi sumber kontroversi.
Ibnu, sapaan akrabnya, dengan tegas menjelaskan bahwa tiang yang rusak akibat lemparan batu tersebut bukanlah tiang kosong atau tiang yang hanya dibuat dari GRC. Ia mengklaim bahwa struktur inti tiang tersebut sudah memenuhi persyaratan konstruksi berat. “Tiang kolom entrance itu dari beton struktur masif yang dibungkus dengan bahan GRC,” jelas Ibnu, Senin (13/10/2025).
Artinya, menurut PUPR, tiang tersebut memiliki kekuatan struktural yang memadai karena terbuat dari beton masif di bagian dalamnya.
Penggunaan GRC (Glassfiber Reinforced Cement) dijelaskan oleh Ibnu sebagai lapisan luar yang memiliki fungsi estetika spesifik, bukan fungsi penahan beban struktural. “GRC untuk membentuk tiang monumental-artistik,” jelas Ibnu.
Lapisan GRC ini, diklaim Ibnu, merupakan bagian dari desain dan telah sesuai spek atau spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak proyek. Ibnu juga menyertakan klarifikasi mengenai sifat alami material GRC, yang mudah memicu kesalahpahaman ketika dilihat rusak. Ia menjelaskan bahwa GRC memang tidak dirancang untuk menahan benturan fisik keras, seperti lemparan batu. “GRC memang bahan yang mudah pecah kalau dipukul atau dirusak,” katanya.
Kesimpulannya, dalam pandangan Dinas PUPR Palopo, tiang tersebut secara struktural aman karena didukung beton masif, dan lapisan GRC yang pecah adalah konsekuensi wajar karena sifat bahan tersebut sebagai pelapis artistik, bukan indikasi kecurangan atau kerugian negara. Penjelasan ini menjadi salah satu materi yang sedang diuji oleh tim ahli konstruksi dari UNM yang didatangkan Kejari.
Diberitakan KORAN SERUYA sebelumnya, proyek pembangunan Kantor DPRD Palopo yang megah dan menelan anggaran puluhan miliar rupiah kini berada di bawah bayang-bayang dugaan tindak pidana korupsi. Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo menguber dugaan korupsi pembangunan kantor Dewan yang berada di bilangan Telluwanua, Kota Palopo.
Kejari Palopo telah resmi memulai penyelidikan setelah munculnya laporan masyarakat terkait sejumlah kerusakan dan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pada bangunan yang baru rampung beberapa tahun lalu tersebut.
Penyidik Kejari Palopo bergerak cepat. Surat perintah penyelidikan diterbitkan, dan tim penyidik kini menggali dokumen tender serta pelaksanaan proyek. Termasuk penyidik Kejari Palopo mendatangkan ahli konstruksi dari Universitas Negeri Makassar (UNM) untuk memeriksa kondisi Gedung DPRD Kota Palopo, Sabtu (11/10/2025) lalu. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan gedung tersebut.
Dugaan penyimpangan mencuat setelah muncul banyak kerusakan pada bangunan, terutama pada bagian tembok yang berlubang akibat lemparan batu saat unjuk rasa berujung ricuh pada 1 September lalu. Dalam peristiwa itu, aksi demonstrasi berakhir dengan kericuhan.
Sejumlah fasilitas gedung DPRD mengalami kerusakan cukup parah, seperti kaca depan yang pecah dan beberapa bagian dinding yang bolong. Kondisi bangunan yang mudah rusak memunculkan pertanyaan publik mengenai kualitas konstruksi gedung yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah tersebut.
Kecurigaan terhadap adanya praktik korupsi semakin menguat setelah diketahui tembok gedung yang sebelumnya diduga menggunakan beton, ternyata hanya terbuat dari panel GRC atau Glassfiber Reinforced Cement. Material tersebut dinilai kurang kokoh untuk bangunan sekelas gedung parlemen dan mudah rusak ketika terkena benturan keras. Perbedaan spesifikasi material inilah yang menjadi salah satu fokus penyelidikan Kejari Palopo.
Kasi Pidsus Kejari Palopo, Yoga, mengatakan ahli konstruksi dari UNM akan memeriksa sejumlah item pekerjaan dari proyek pembangunan gedung DPRD yang terbagi dalam dua tahap. “Pemeriksaan fisik dilakukan oleh ahli dari Universitas Negeri Makassar. Item yang diperiksa mencakup beberapa bagian dari tahap I dan tahap II dengan pagu anggaran sebesar Rp11 miliar,” jelas Yoga.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan konstruksi ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan apakah terdapat kerugian negara dalam proyek pembangunan tersebut. “Selain melakukan pemeriksaan fisik, kami juga telah memintai keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan perencana dan pihak rekanan. Jika ada indikasi kerugian negara, kami akan naikkan ke tahap penyidikan,” tegas Yoga.