Soal Petugas Kebersihan Mogok Kerja, Kepala DLH Palopo: Gaji Sudah Dibayarkan, Semuanya Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Penulis
Humas DPRD 08 Oct 2025  •  2 views
Soal Petugas Kebersihan Mogok Kerja, Kepala DLH Palopo: Gaji Sudah Dibayarkan, Semuanya Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

PALOPO–Kepala Dinas Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palopo, Emil Nugraha Salam menyatakan upah atau gaji tenaga kebersihan di Kota Palopo tidak ada masalah. Melalui BPKAD Kota Palopo, upah puluhan tenaga kebersihan dibayarkan, Selasa (7/10/2025).

 

“Sebenarnya terlambat beberapa hari, karena hari tanggal pembayaran 5 Oktober jatuh pada hari Minggu (libur). Jadi, baru bisa diproses hari Senin 6 Oktober, dan dibayarkan hari Selasa tanggal 7 Oktober,” kata Emi

Penjelasan Emil tersebut menjawab sorotan tenaga kebersihan yang sempat mengadakan mogok kerja dan mengadakan aksi damai didepan Kantor BPKAD Palopo, Selasa pagi, 7 Oktober 2025. Setelah mendapat penjelasan dari Plt Kabid Anggaran BPKAD Palopo, Imam Darmawan, para tenaga kebersihan membubarkan diri.

Nah, terkait BPJS Ketenagakerjaan yang juga dipertanyakan tenaga kebersihan, Emil mengatakan bahwa semua tenaga kerja kebersihan DLH Palopo sudah terdaftar. “Semua sudah dimasukkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Emil meminta para petugas kebersihan yang selama ini menjadi garda terdepan kebersihan Kota Palopo agar tidak mudah terprovokasi jika mendapat isu tak sedap terkait kesejahteraan mereka. “Pada prinsipnya, semua bisa dibicarakan dengan baik. Pemerintah tidak pernah menutup mata terkait kesejahteraan mereka, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan-nya,” tegas Emil.

Diberitakan sebelumnya, puluhan tenaga kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo mogok kerja. Mereka menuntut pembayaran upah/gaji mereka dibayarkan karena belum terbayarkan untuk bulan September.

Menurut salah seorang petugas tenaga kebersihan Kota Palopo, Ibrahima, pihaknya mogok kerja karena upah mereka belum terbayarkan.
“Kami mogok kerja karena lambat gaji, belum masuk padahal seharusnya dan biasanya tanggal 2 atau tanggal 5 paling lambat setiap bulan,” katanya.

Lanjut Ibrahima menyebutkan, belum masuknya upah mereka membuat aktivitas dan kehidupan mereka terganggu untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Mereka ingin belanja tapi tidak ada apa-apa mau dibelanjakan.

Menurut Ibrahima, dalam sebulan sebagai sopir armada angkutan sampah menerima upah sebesar satu hingga dua jutaan.

“Kalau sopir upahnya Rp2.190.000, tapi kalau tenaga biasa Rp1.800.000, dan katanya sudah ada BPJS Ketenagakerjaannya, tapi sampai saat ini kami belum tahu pasti soal BPJS ketenagakerjaan,” katanya.

Bagikan Berita Ini:
Jadwal Pelayanan
Senin - Kamis 08:00 - 15:00
Jumat 08:00 - 15:00
Sabtu TUTUP
Minggu TUTUP
📂 Kategori

    Memuat kategori...

🔥 Berita Populer

Memuat berita...

Tags

Memuat berita...