PALOPO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan, menyatakan kesiapannya menggelar rapat paripurna untuk agenda penyerahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2026.
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Palopo telah menerima surat resmi dari eksekutif untuk agenda penyerahan KUA PPAS APBD 2026 dan RPJMD pada Kamis sore, 6 November 2025. Namun karena waktu dinilai terlalu ‘mepet’ untuk dapat diagendakan secara prosedural, sehingga rapat paripurna dua agenda penting tersebut belum bisa digelar pada hari Jumat, 7 November 2025.
Wakil Ketua I DPRD Palopo dari Fraksi Golkar, Harisal Latief, membenarkan pihaknya tidak bisa menggelar rapat paripurna pada Jumat karena terkendala waktu. Menurutnya, penerimaan surat di hari Kamis sore praktis meniadakan kesempatan bagi legislatif untuk segera bertindak sesuai mekanisme kelembagaan.
”Sayang sekali suratnya diterima sore hari, hingga tak sempat lagi mengagendakan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) soal itu,” ujar Harisal Latief.
Bamus adalah organ penting di DPRD yang bertugas menetapkan jadwal dan agenda persidangan. Tanpa rapat Bamus, paripurna tidak dapat dilaksanakan sesuai tata tertib.
Dengan kondisi tersebut, harapan untuk membahas RPJMD dan KUA PPAS 2026 pada hari Jumat menjadi sangat kasip. “Apalagi ada sejumlah teman terlanjur punya jadwal ke Makassar. Selain itu ada info Ibu Walikota juga punya jadwal ke Makassar lewat bandara Bua. jadi serba buru-buru. baiknya kita tentukan hari lain, supaya lebih leluasa,” katanya.
Menyikapi situasi tersebut, pihak legislatif Palopo mengajukan opsi waktu baru. Harisal Latief meminta agar eksekutif menyepakati penundaan dan penjadwalan ulang paripurna ke awal pekan.
”Kami minta kalau disepakati oleh eksekutif, di hari Senin saja. Semoga disepakati soal waktu tersebut. Kalau Senin, kami optimis bisa diparipurnakan,” tegasnya.
Kesepakatan jadwal ini menjadi titik temu penting antara kedua belah pihak. RPJMD merupakan dokumen perencanaan strategis pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, sementara KUA PPAS adalah landasan untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Penundaan dan molornya pengesahan kedua dokumen ini berpotensi memengaruhi laju perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di Kota Palopo. Pemerintah Kota Palopo kini dinanti persetujuannya terhadap usulan jadwal hari Senin ini, demi kelancaran tahapan penganggaran dan pembangunan daerah ke depan. (***)