Tak Hanya Periksa Fisik dan Saksi, Kejari Juga Telah Menyita Dokumen Proyek di Dinas PUPR Palopo

Penulis
Humas DPRD 11 Oct 2025  •  16 views
Tak Hanya Periksa Fisik dan Saksi, Kejari Juga Telah Menyita Dokumen Proyek di Dinas PUPR Palopo

Palopo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo terus mendalami dugaan korupsi dalam pembangunan Kantor DPRD Palopo yang menelan anggaran sekitar Rp22 Miliar itu.

Dalam pembangunannya, gedung wakil rakyat itu dilakukan dua tahap yakni, tahap I (2021), sekitar Rp10,8 miliar, dikerjakan oleh CV Tirani Teknik.

Sementara tahap II (2022), dengan anggaran sama sekitar Rp10 miliar, dan dikerjakan oleh PT Pasa Jaya Pratama.

Kedua tahap tersebut hanya mencakup pekerjaan fisik bangunan, mulai dari pondasi hingga atap, tanpa termasuk pengadaan interior atau mobiler.

Untuk perlengkapan mobiler ruang kerja seperti meja, kursi, serta perlengkapan ruang paripurna, penganggaran dilakukan terpisah oleh DPRD.

Pekerjaan interior ruang paripurna dan ruang pimpinan dilaksanakan pada tahun 2023 oleh Dinas PUPR Kota Palopo, dengan nilai sekitar Rp3 miliar.

Kini setelah berselang beberapa tahun, gedung tersebut disorot sejumlah pihak atas dugaan korupsi.

Bahkan Kejari Palopo menggandeng tim ahli dari Universitas Negeri Makassar (UNM) untuk memeriksa Kantor DPRD Palopo di Kelurahan To Bulung, Kecamatan Bara, pada Sabtu (11/10/2025).

“Hari ini tim turun melakukan pemeriksaan kantor DPRD Palopo. Kami bersama tim ahli dari Fakultas Teknik Sipil UNM memeriksa kualitas fisik bangunan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palopo, Yoga Pradila Sanjaya di lokasi.

Selain pemeriksaan fisik dan keterangan saksi, penyidik Kejari Palopo juga dikabarkan telah menyita sejumlah dokumen proyek dari kantor Dinas PUPR Kota Palopo. Dalam pemeriksaan di lokasi turut hadir Sekretaris Dinas PUPR, Ibnu Rus.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ibnu Rus, menjelaskan bahwa material tersebut sudah sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis.

“Tiang beton masif berukuran 40 x 40 cm, sementara lapisan casing GRC digunakan untuk menambah kesan monumental dan artistik pada bangunan,” ujar Ibnu Rus, saat diwawancara sindosulsel.com di lokasi pemeriksaan tadi.

Terkait dugaan korupsi pembangunan kantor DPRD Palopo, pihak Dinas PUPR Kota Palopo menyatakan bersikap terbuka dan kooperatif terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

“Kami welcome saja. Semua kami sampaikan sesuai aturan dan ketentuan. Ini bagian dari tanggungjawab dan transparansi publik,” ujar Ibnu Rus.

Dinas PUPR menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan proyek telah memenuhi aspek akuntabilitas, termasuk melalui pemeriksaan BPK RI serta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Palopo.

Pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan disebut berhubungan dengan laporan mengenai kerusakan pada beberapa tiang bangunan yang menggunakan material GRC (Glassfiber Reinforced Cement).

Bagikan Berita Ini:
Jadwal Pelayanan
Senin - Kamis 08:00 - 15:00
Jumat 08:00 - 15:00
Sabtu TUTUP
Minggu TUTUP
📂 Kategori

    Memuat kategori...

🔥 Berita Populer

Memuat berita...

Tags

Memuat berita...