Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palopo yang merupakan unsur pendukung tugas Walikota di bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah (Sekda) pada awal mulanya dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat kemudian dirubah dengan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakart. Lalu pada tahun 2016 dengan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merubah nama Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Perubahan ini sejalan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 Tahun 2019 tentang tentang Nomenklatur Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik yang sementara dalam proses penyesuaian.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palopo yang merupakan unsur pendukung tugas Walikota di bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah (Sekda) pada awal mulanya dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat kemudian dirubah dengan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakart. Lalu pada tahun 2016 dengan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merubah nama Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Perubahan ini sejalan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 Tahun 2019 tentang tentang Nomenklatur Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik yang sementara dalam proses penyesuaian.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palopo yang merupakan unsur pendukung tugas Walikota di bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah (Sekda) pada awal mulanya dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat kemudian dirubah dengan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakart. Lalu pada tahun 2016 dengan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merubah nama Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Perubahan ini sejalan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 Tahun 2019 tentang tentang Nomenklatur Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik yang sementara dalam proses penyesuaian.